Setelah mengambil alih Kalimantan dari tangan Jepang, NICA mendesak kaum Federal Kalimantan untuk segera mendirikan Negara Kalimantan menyusul Negara Indonesia Timur yang telah berdiri. Maka dibentuklah Dewan Kalimantan Barat tanggal 28 Oktober 1946, yang menjadi Daerah Istimewa Kalimantan Barat pada tanggal 27 Mei 1947; dengan Kepala Daerah, Sultan Hamid II dari Kesultanan Pontianak dengan pangkat Mayor Jenderal. Wilayahnya terdiri atas 13 kerajaan sebagai swapraja.
Pangeran Muhammad Noor
Dewan Dayak Besar dibentuk tanggal 7 Desember 1946, dan selanjutnya tanggal 8 Januari 1947 dibentuk Dewan Pagatan, Dewan Pulau Laut dan Dewan Cantung Sampanahan yang bergabung menjadi Federasi Kalimantan Tenggara. Kemudian tanggal 18 Februari 1947 dibentuk Dewan Pasir dan Federasi Kalimantan Timur, yang akhirnya pada tanggal 26 Agustus 1947 bergabung menjadi Dewan Kalimantan Timur. Selanjutnya Daerah Kalimantan Timur menjadi Daerah Istimewa Kalimantan Timur dengan Kepala Daerah, Aji Sultan Parikesit dari Kesultanan Kutai dengan pangkat Kolonel. Daerah Banjar yang sudah terjepit daerah federal akhirnya dibentuk Dewan Banjar tanggal 14 Januari 1948.
Gubernur Kalimantan dalam pemerintahan Pemerintah RI di Yogyakarta, yaitu Pangeran Muhammad Noor, mengirim Cilik Riwut dan Hasan Basry dalam misi perjuangan mempertahankan kemerdekaan untuk menghadapi kekuatan NICA. Pada tanggal 17 Mei 1949, Letkol Hasan Basry selaku Gubernur Tentara ALRI Wilayah IV Pertahanan Kalimantan memproklamirkan sebuah Proklamasi Kalimantan yang isinya bahwa "Daerah Kalimantan Selatan" (daerah-daerah di luar Daerah Istimewa Kalimantan Barat dan Daerah Istimewa Kalimantan Timur) tetap sebagai bagian tak terpisahkan dari Negara Republik Indonesia yang telah diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945. Pemerintah Gubernur Militer ini merupakan upaya tandingan terhadap terbentuknya Dewan Banjar yang didirikan Belanda.
Di masa Republik Indonesia Serikat, Kalimantan menjadi beberapa daerah yaitu :
1. Daerah Istimewa Kalimantan Barat
2. Daerah Istimewa Kalimantan Timur
3. Dayak Besar
4. Daerah Banjar
5. Federasi Kalimantan Tenggara
Sejak tahun 1938, Borneo-Hindia Belanda (Kalimantan) merupakan satu kesatuan daerah administratif di bawah seorang gubernur, yang berkedudukan di Banjarmasin, dan memiliki wakil di Volksrad. Wakil Kalimantan di Volksrad :
1. Pangeran Muhammad Ali (sebelum 1935) digantikan anaknya,
2. Pangeran Muhammad Noor (1935-1939) digantikan oleh,
3. Mr. Tadjuddin Noor (1939-1945)
* Gubernur Borneo
1. Dr. A. Haga (1938-1942), gubernur dari Kegubernuran Borneo berkedudukan di Banjarmasin
2. Pangeran Musa Ardi Kesuma (1942-1945), Ridzie Kalimantan Selatan dan Tengah
3. Ir. Pangeran Muhammad Noor (2 September 1945), gubernur Kalimantan berkedudukan di Yogyakarta
4. dr. Moerjani (14 Agustus 1950), gubernur Kalimantan berkedudukan di Banjarmasin
5. Mas Subarjo (1953-1955), gubernur Kalimantan berkedudukan di Banjarmasin
6. Raden Tumenggung Arya Milono (1955-1957), gubernur Kalimantan berkedudukan di Banjarmasin.
Pembentukan kembali provinsi Kalimantan tanggal 14 Agustus 1950 sesudah bubarnya RIS, diperingati sebagai Hari Jadi Provinsi Kalimantan Selatan (dahulu bernama provinsi Kalimantan, salah satu provinsi pertama). Tahun 1957 Kalimantan dibagi menjadi 3 provinsi, yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat. Selanjutnya tahun 1958, terbentuklah propinsi Kalimantan.
Wilayah Barito, Kapuas dan Kotawaringin sangat kaya akan sumber daya alam (SDA). Namun sayang selama tergabun dengan Kalimantan Selatan, tak menikmati hasil kekayaan itu. Dalam kondisi memprihatinkan ini, muncul keinginan tokoh Dayak untuk memiliki provinsi sendiri yang terpisah dari Kalsel. ELLEN D, Palangka Raya
KEINGINAN terbentuknya provinsi sendiri ini menghasilkan Serikat Kaharingan Dayak Indonesia (SKDI) tanggal 20 Juli 1950 di Desa Tangkahen. Sahari Andung merupakan ketuanya. Dalam kongres SKDI di Desa Bahu Palawa tanggal 15 – 22 Juli 1953, muncul keinginan masyarakat Dayak agar diberikan daerah otonom lepas dari Kalsel. Kongres tersebut mengeluarkan mosi Nomor 1/Kong/1953 tanggal 22 Juli 1953 yang isinya mendesak pemerintah pusat membentuk Provinsi Kalteng sebelum Pemilu 1955 dengan wilayah meliputi Kabupaten Barito, Kapuas dan Kotawaringin. Namun, mosi itu tak ditanggapi oleh Mendagri masa itu.
Desember 1955 di Jakarta, Kongres Rakyat Seluruh Indonesia (KRSI) dilaksanakan. Ini merupakan kesempatan masyarakat Dayak menegakkan kembali tuntutannya. Tetapi, sekali lagi, tuntutan tersebut belum dapat dipenuhi pemerintah pusat. Kongres tersebut hanya menyetujui pemekaran Provinsi Kalimantan menjadi tiga, yaitu Kalbar, Kalsel dan Kaltim. Wilayah Kalteng (Barito, Kapuas dan Kotawaringin) berada di bawah Kalsel.
Alasan pemerintah pusat saat itu, Kalteng belum mampu membiayai urusan rumah tangga daerah sebagai daerah otonom dan keadaan keuangan negara masih belum mengizinkan membentuk provinsi baru. Sumber daya manusia (SDM) di wilayah ini terutama tenaga terampil dan terdidik untuk tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan juga dinyatakan masih kurang.
“Masyarakat Dayak Kalteng sangat menyesalkan pidato radio Mendagri (masa itu, Red) yang menyatakan belum saatnya dibentuk Provinsi Kalteng karena penduduknya baru mencapai sekitar 500 ribu jiwa. Dikatakan pula suku Dayak belum menjadi suatu komunitas yang memiliki ketetapan hidup/masyarakat yang mapan dan belum ada kaum intelektualnya. Sebenarnya alasan itu sangat lemah dan dicari-cari,” demikian sekilas isi buku sejarah perjuangan pembentukan Provinsi Kalteng yang ditulis Drs F Sion Ibat dan Chornain Lambung SmHk ini.
Meskipun tuntutan tak dipenuhi, semangat isen mulang (pantang mundur) untuk mencapai provinsi otonom tetap tertanam di hati masyarakat Dayak saat itu. Di satu sisi, tokoh Dayak menggelar konser rakyat Kalteng yang dipelopori Mahir Mahar. Di sisi lain, para pemuda di bawah pimpinan Christian Simbar alias Uria Mapas bergelar Mandulin tengah berjuang mengangkat senjata melalui Gerakan Mandau Talawang Pancasila (GMTPS). Anggota GMTPS bertekad berjuang sampai titik darah penghabisan. Karena itu, GMTPS disinyalir oleh pihak keamanan sebagai gerakan yang membuat keamanan tak stabil.
Momentum ini digunakan kongres mendesak pemerintah pusat agar segera membentuk Provinsi Kalteng. Kongres Rakyat Kalteng kemudian digelar di Gedung Chung Hua Tsung Hui, Jalan P Samudera Banjarmasin tanggal 2 – 5 Desember 1956. Sementara kongres berlangsung, pasukan GMTPS melakukan perjuangan bersenjata di daerah pedalaman. Sejak arena kongres, Sahari Andung sudah menduga akan ada penangkapan. Dugaan itu betul karena sekembalinya dari kongres, Sahari Andung, Willy Djimat dan Robert Bana ditangkap di tempat masing-masing oleh pihak keamanan dan dijebloskan ke penjara Teluk Dalam, Banjarmasin selama tiga bulan.
“Tanggal 19 Oktober 1953, markas induk GMTPS di Desa Bundar diserang aparat Kepolisian Buntok sehingga menimbulkan korban warga sipil, yaitu Tina (murid sekolah rakyat/SR) yang mati/meninggal di tempat. Getuk dan Nyurek (masyarakat) mengalami luka serius. Akibat serangan polisi, 86 anggota GMTPS dipimpin Christian Simbar melakukan serangan balik terhadap markas Kepolisian Buntok pada 22 November 1953. Pertempuran itu membawa banyak korban baik dari aparat keamanan, pegawai negeri, masyarakat sipil maupun GMTPS. Markas polisi dikepung dari dua jurusan sehingga tak ada jalan keluar dan banyak dari mereka yang jadi korban,” tulis kedua penulis pada halaman 22.
Pemilu 1955 menghentikan kegiatan fisik GMTPS karena tak ingin dikatakan sebagai pihak yang membuat kekacauan. Pasca pemilu, kontak senjata kembali terjadi. Antara lain di Pujon pada November 1955, kontak senjata di Desa Madara dengan TNI, Desa Butong, Desa Hayaping dan Desa Lahei. Dalam bentrok fisik tentara dan GMTPS di Hayaping pada 15 Desember 1955, Rusine Tate yang istri Christian Simbar menjadikan dirinya umpan untuk ditangkap Batalyon 605 sehingga pasukan GMTPS dapat menghindar dan menyelamatkan diri.
Kegiatan fisik GMTPS semakin meningkat pada 1956 karena belum ada tanda-tanda keseriusan pemerintah membentuk Provinsi Kalteng. Kontak senjata dengan aparat keamanan sering terjadi. Akhirnya, berdasarkan Surat Keputusan Mendagri tanggal SK Nomor U/34/41/24 tanggal 28 Desember 1956, kantor persiapan Provinsi Kalteng mulai dibentuk terhitung 1 Januari 1957. Pemerintah pusat melalui siaran radio juga meminta agar kontak senjata dihentikan.
Pantia Penyelesaian Korban Kekacauan Daerah (PPKKD) Kalteng yang diketuai Mahir Mahar dibentuk. Tugasnya, melakukan pembicaraan dengan GMTPS. Tanggal 1 Maret 1957, terjadilah perundingan di Desa Madara, Buntok. Perundingan menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain pembentukan Provinsi Kalteng dengan wilayah meliputi Kabupaten Barito, Kapuas dan Kotawaringin dapat disetujui pemerintah. Tidak ada tuntutan/proses hukum atas semua korban, baik dari pihak GMTPS maupun pihak aparat keamanan dan penyaluran anggota GMTPS yang berminat menjadi tentara, polisi atau pegawai negeri. Kemudian, bantuan modal bagi anggota GMTPS yang ingin berusaha sesuai keahliannya dan penyerahan senjata GMTPS kepada pemerintah melalui upacara adat. Perundingan dalam perkembangannya berakhir dengan pembentukan Provinsi Kalteng pada 23 Mei 1957 dengan Tjilik Riwut sebagai gubernur pertamanya.
“Kalteng adalah satu-satunya provinsi yang dibentuk dengan UU Darurat. Pembentukannya merupakan titik temu antara tuntutan masyarakat Dayak baik melalui perundingan maupun gerakan bersenjata GMTPS dengan keseriusan pemerintah dalam menyikapi tuntuta tersebut. Selanjutnya, setiap tanggal 23 Mei diperingati sebagai hari jadi Provinsi Kalteng,” tulis Sion Ibat dan Chornain Lambung. (habis) ==> Dari situs koran lokal "Kalteng Pos Online"
0 komentar:
Posting Komentar